INDOMEDIA24|NEWS & LIFESTYLE
.
Tunjangan Anak-Istri PNS Resmi Dihapus
CB Magazine -- Tunjangan anak-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dihapus pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.
Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.
Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*
Cube Test
Top 5 Popular of The Week
-
Samsung S7262 Galaxy Star Pro Duos - Harga dan Info Produk. Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Star Pro duos S7262 Smartphone Samsung G...
-
Cara Membuat File PDF Anti Copy Paste Teks dengan DoPDF File Portable Document Format ( Pdf ) jika tidak dikunci, masih bisa dicopy paste ...
-
TIPS & Trik Menghemat Kuota Internet di HP Android / SmatPhone Agar Tidak Cepat Habis. Paket Internet Unlimited sebenarnya tidak benar-...
-
CB Magazine -- Namanya Maya Septha Setiono. Lahir di Jakarta, 12 September 1986. Aktris Indonesia ini pertama kali dikenal sebagai model ikl...
-
CB Magazine -- Meme Nikita Willy, Nikita Mirzani, dan Nikita Lengserin beredar di Media Sosial. Meme bernuansa politis itu seakan menghangat...
-
CB Magazine -- Berikut ini Daftar Tulisan Arab Salam (Assalamu'alaikum), Basmalah (Bismillahir rohmaanir rohim), Hamdalah (Alhamdulillah...
-
CB Magazine -- Hashtag atau tagar #haturnuhun menjadi trending topic di Twitter, Jumat (24/4/2015), untuk "Bandung Trends". Kata ...
-
Selain Jadi "TOGUA", Logo Baru JOGJA Seharga Rp 1,5 Miliar Dinilai Kebablasan CB Magazine -- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (...
-
KOMPUTER , laptop, netbook, SmartPhone, atau HP Android Anda lambat alias lemot? Ini salah satu cara mengatasi atasu solusinya, yaitu dengan...
-
Koleksi Gambar Keren & Unik Kartu Ucapan Selamat Lebaran atau Selamat Idul Fitri 1436 H / 2015 M. CB Magazine -- Desain Kartu Ucapan Sel...


No comments: